Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

topmetro.news, Langkat – Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumatera Utara, meringkus JP (47) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari rumah pelaku di Pangkalan Berandan Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, menyampaikan hal itu di Stabat, Minggu (27/7/2025). “Tersangka JP (47) warga Jalan Besitang Gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” katanya.

Pandu menambahkan tempat kejadian perkara (TKP) yaitu salah satu losmen yang berada di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Gang Budi Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, yang terjadi, Jumat (11/4/2025), sekira pukul 23.00 WIB.

Kronologisnya, Senin (7/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB, korban, sebut saja Bunga yang masih di bawah umur merupakan warga Pangkalan Brandan Langkat bersama temannya, sedang makan di kedai tongseng di Pangkalan Brandan. Sedangkan JP saat itu bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka.

Kemudian, sambung Pandu, tersangka JP sempat menyapa korban, dengan menanyakan orang mana dan tinggalnya di mana, sambil pindah ke meja mereka untuk melakukan komunikasi lebih lanjut.

Saat itu, JP sambil coba berkomunikasi menanyakan orang mana dan alamat korban. Keduanya saling berkomunikasi. “Cantik kali kau Dek, berapa usiamu,” ujar JP sambil menyentuh pundak korban dan pindah ke meja mereka,” ujar Kasat.

Setelah itu tersangka pun meminta nomor WhatsApp korban. Sejak pertemuan itu, JP berulang-ulang kali menghubungi korban.

“JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban. Bahkan tersangka sering chatingan, dan video call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik,” sebut AKP Pandu.

Bahkan tersangka juga, tambah Kasat Reskrim, berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan video tersebut yang ditanggapi tertawa oleh korban.

“Pelaku ini mengajak korban untuk karaoke dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan suatu pekerjaan di Pangkalan Susu. Namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP,” pungkas Pandu.

Selanjutnya, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya diantar sopir ojol, ke Pangkalan Berandan, dengan tujuan untuk menjumpai tersangka, yang sebelumnya disuruh datang sama pelaku.

Setibanya di SPBU Brandan, korban bertemu dengan JP dan diajak makan ke salah satu warung kopi/kafe yang ada di Pangkalan Brandan.

“Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen. Setiba di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya agar segera pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka berdua,” papar AKP Pandu.

Di dalam kamar tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Awalnya korban pun menolak. Namun setelah terus dibujuk, akhirnya secara terpaksa korban pun disetubuhi serta dicabuli tersangka sebanyak satu kali.

Setelah itu korban pun pulang dan kemudian menceritakan kepada saksi (teman korban) dan saksi lainnya, bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka. Sehingga keluarga dari korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, sambung Kasat Reskrim, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment